Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Habiburokhman memastikan kesiapan melakukan proses hukum atas tersebarnya berita hoaks yang menuduh Calon Presiden RI Prabowo Subianto menerima uang hasil pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 dari Qatar.
"Soal (upaya hukum) apa, nanti kami pikirkan, tapi kami mengingatkan bahwa menyebarkan fitnah itu kan melanggar hukum. Jadi, tindakan yang kami lakukan pasti sesuai hukum dan perundangan yang berlaku," kata Habiburokhman saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu.
Di saat yang sama, Juru Bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan isu bahwa Prabowo mendapat upah dari pihak Qatar karena membeli 12 pesawat Mirage 2000-5 adalah tidak benar (hoaks).
Menurut dia, Kementerian Pertahanan memang sempat berencana membeli 12 pesawat tersebut, namun kontrak pembelian tersebut dibatalkan karena pertimbangan keuangan.
Dengan batalnya kontrak tersebut, lanjut Dahnil, maka pembelian 12 pesawat Mirage itu pun tidak pernah terjadi, sehingga tuduhan terhadap Menhan adalah hoaks dan fitnah.
"Jadi, tidak ada pembelian Mirage artinya tidak ada kontrak yang efektif di Kemhan terkait pembelian Mirage, jadi secara konten semua yang disampaikan adalah berita hoaks tersebut jelas adalah fitnah," kata dia.
Dia juga menyinggung nama Meta Nex selaku situs pertama yang menampilkan informasi tersebut. Saat pihaknya memeriksa kembali situs itu, informasi tersebut sudah tidak ada.
Dahnil pun menyangka informasi tidak benar itu diterima oleh publik, bahkan disebarkan oleh media massa nasional tanpa adanya upaya klarifikasi.
TKN siap proses hukum terkait berita hoaks pembelian pesawat Mirage
Sabtu, 10 Februari 2024 21:46 WIB