Layanan perekaman e-KTP itu, kata dia, dipastikan gratis, tidak hanya layanan di sekolah, tetapi semua tempat layanan sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat agar mendapatkan administrasi kependudukan yang sah.
"Semua layanan Disdukcapil itu gratis atau tidak berbayar, dan pasti semua akan dilayani karena itu tugas kami," katanya.
Ia menyampaikan syarat untuk melakukan perekaman e-KTP cukup mudah, pemohon hanya menunjukkan kartu keluarga, setelah itu langsung menjalani proses perekaman.
Khusus perekaman e-KTP di sekolah, kata dia, hasilnya akan diserahkan langsung ke pihak sekolah, kemudian sekolah yang akan menyerahkannya langsung kepada siswa.
"Hasilnya juga diserahkan ke sekolah, nanti biar kita saksikan ke sekolah menyampaikan kepada anak-anak atau para siswa yang kemarin direkam atau hari ini direkam nanti akan kita kirimkan," katanya.