“Kami juga mendorong jumlah TPS3R terus bertambah, sehingga Cianjur tidak akan mengalami status darurat sampah karena TPSA sudah melebihi kapasitas, terlebih dari pengolahan secara mandiri di semua lini, dapat menjadi barang bernilai ekonomis," katanya.
Seperti diberitakan Pemkab Cianjur menetapkan status darurat sampah selama 14 hari ke depan karena TPSA Pasirsembung sudah melebihi kapasitas dan beralih fungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sambil menunggu TPSA baru.
Baca juga: Pemkab Cianjur tetapkan status darurat sampah
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Cianjur perpanjang status darurat sampah sampai 9 Februari