Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, menetapkan status darurat sampah selama 14 hari ke depan, karena Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasirsembung sudah melebihi kapasitas dan beralih fungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sambil menunggu TPSA baru.
Asisten Daerah (Asda) II Setda Cianjur Budi Rahayu Toyib di Cianjur Selasa, mengatakan pembangunan RTH Pasirsembung sudah tuntas sejak akhir tahun 2023, namun masih digunakan untuk penampungan sampah sementara karena menunggu TPSA Mekarsari dapat digunakan.
Baca juga: Cianjur mendata seluruh pasar dapat olah sampah mandiri
"Seharusnya RTH Pasirsembung sudah tidak dapat digunakan menampung sampah, namun TPSA Mekarsasi belum siap beroperasi, sehingga sementara sampah masih ditampung di bagian depan RTH Pasirsembung," katanya.
Sedangkan lahan yang tersedia hanya dapat menampung sampah selama beberapa hari, sehingga pihaknya menetapkan status darurat sampah sampai TPSA baru di Kecamatan Cikalongkulon dapat dioperasikan pada awal Februari 2024.
Masing-masing kecamatan dan pasar diminta melakukan pengolahan sampah mandiri selama status darurat sampah diberlakukan, sehingga tidak ada pengiriman sampah ke RTH Pasirsembung secara besar-besaran.
"Saat ini pembangunan jalan menuju TPSA Mekarsari dipercepat agar segera beroperasi, karena sudah ada pemenang dan dapat langsung dibangun. Harapan kami Februari TPSA baru sudah dapat digunakan," katanya.