Uang tersebut sebagian disalurkan pada tersangka FMR selaku Spv Sales dan sebagian lainnya pada tersangka AH. Untuk mengelabui transaksi uang yang masuk ke FMR dikirimkan ke beberapa rekening seolah-olah ada transaksi pembelian.
"Sebagian besar uang tersebut dipakai para tersangka untuk kebutuhan rumah tangga dan membayar pinjaman online," kata Yudi.
Baca juga: Kejari Cianjur periksa 20 saksi sebelum tetapkan tersangka kasus korupsi BUMD