Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bandung, Jawa Barat, mengungkapkan masih menemukan hal-hal tidak prosedural dari sisi pendistribusian logistik Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandung Bayu Mochamad mencontohkan hal tidak prosedural itu seperti tidak adanya pendampingan atau pengarahan dari KPU, penjagaan gudang logistik sangat kurang, sampai tidak sterilnya gudang penyimpanan dari orang-orang yang tidak berhubungan dengan logistik Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Kota Bandung pastikan 10 TPS khusus berjalan sesuai prosedur
"Karenanya kami perlu menegaskan kepada jajaran kami sampai kecamatan untuk melakukan pengawasan yang begitu melekat di masing-masing gudang setiap kecamatan. Jajaran panwaslu kecamatan ada tiga orang sehingga mereka harus mengatur waktu mengawasi gudang logistik di setiap kecamatan selama 24 jam," kata Bayu usai Rapat Koordinasi Pengawasan Pendistribusian Logistik bersama Panwaslu Kecamatan di Bandung, Senin.
Ia mengatakan fasilitas gudang penyimpanan logistik pemilu di setiap kecamatan sudah terpenuhi, meskipun terbilang cukup terlambat dengan alasan harus dicari gedung yang cukup representatif sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Harusnya fasilitas gudang ini memang mengikuti prosedur yang berlaku memenuhi aturan tersebut, di antaranya jauh dari kerawanan banjir, instalasi listrik yang mumpuni, kapasitas gudang yang sesuai dengan kebutuhan kapasitas, dan perlu dilengkapi CCTV agar terpantau selama 24 jam," ucapnya.
Sejauh ini, secara keseluruhan gudang logistik bisa dikatakan belum ideal, seperti di Kecamatan Sumur Bandung yang susah menemukan tempat representatif. Kemudian beberapa kecamatan harus dilakukan pergantian karena gudang lama mengalami kerusakan atau kebocoran.
"Yang khawatirnya surat suara masuk ke gudang ini rembesan air bisa merusak surat suara, ditambah lagi surat suara yang dilaporkan KPU Kota Bandung, kami masih belum memiliki data pastinya dari mereka," ucapnya.Mengenai pendistribusian logistik pemilu, Bayu menjelaskan pada tingkat kecamatan baru terdistribusi bilik suara, sementara logistik lainnya seperti kota suara, tinta, segel, lem, spidol, karet, dan plastik sudah 100 persen masuk ke gudang logistik KPU Kota Bandung per tanggal 15 Januari 2024.
"Yang baru masuk ke kecamatan itu bilik suara. Memang distribusi kalau mengacu aturan bisa dilakukan H-1 pemilihan, namun tidak menyalahi aturan jika KPU bisa mendistribusikannya lebih cepat. Yang menjadi titik rawan itu jika KPU secara serentak mendistribusikan pada tanggal yang sama untuk seluruh kebutuhan logistik ke seluruh kecamatan, itu akan sedikit repot dalam pengawasannya," ucapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung saat ini telah memasang lima kamera pengawas di setiap gudang logistik pemilu di seluruh kecamatan yang sejumlah 30, dengan penempatan dua untuk bagian dalam gudang dan tiga ditempatkan di luar gudang.
Baca juga: Bawaslu Bandung merekomendasikan pemindahan lokasi bagi TPS rawan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Bandung temukan hal tak prosedural dari distribusi logistik