Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung merekomendasikan pemindahan lokasi bagi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tergolong rawan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandung Bayu Muhammad di Bandung, Minggu, mengatakan bahwa TPS yang tergolong rawan itu antara lain terkait dengan kerawanan bencana, kerawanan terkait kelistrikan dan pencahayaan, sampai dengan kerawanan adanya intimidasi.
Baca juga: Bawaslu Kota Bandung pastikan TPS aksesibilitas bagi kaum disabilitas
"Karenanya kami merekomendasikan KPU untuk menetapkan titik-titik TPS ini sesuai dengan perundang-undangan, dan pemindahan bagi TPS yang terkategori rawan," kata Bayu.
Untuk TPS yang rawan bencana, Bayu mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya terus melakukan pemetaan dan hasilnya ada beberapa TPS dinilai berada di wilayah rawan bencana.
"Untuk rawan bencana, ada di wilayah Kecamatan Sumur Bandung serta Rancasari," ucap Bayu.
Rekomendasi pemindahan untuk TPS yang rawan karena bermasalah terkait kelistrikan dan pencahayaan, kata Bayu, adalah sebagai bentuk antisipasi dari Bawaslu, agar pelaksanaan pemilu pada 14 Februari tahun 2024 berjalan lancar.
"Nah ini kan harus benar-benar dijaga, misalnya walaupun nanti tiba-tiba pada pemungutan suara atau perhitungan suara akses listrik ini tidak ada, itu kan tidak mungkin dipindahkan pada saat itu," ujarnya.