Antarajawabarat.com,27/6 - Komisi E DPRD Jabar menilai diberlakukannya Undang-Undang tentang Desa mulai 2015 akan menjadi harapan bagi masyarakat desa untuk memperoleh kesejahteraan hidup yang lebih baik.
"Undang-Undang Desa pada tahun 2015 menjadi harapan bagi masyarakat, terutama masyarakat desa, untuk memperoleh kesejahteraan hidup lebih baik," kata Ketua Komisi E DPRD Jabar Didin Supriadin kepada wartawan di Bandung, Jumat.
Ia menuturkan UU Desa itu akan banyak anggaran dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membangun potensi desa.
Ia berharap banyaknya alokasi anggaran yang diterima pemerintah desa mulai 2015 akan membawa perubahan lebih baik bagi kehidupan masyarakat desa.
"Saya berharap setiap desa mempunyai masterplan agar potensi desa bisa dikembangkan," katanya.
Menurut dia, pengembangan potensi desa akan mencegah persoalan ekonomi atau sosial, seperti munculnya masyarakat desa yang pergi ke kota menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Munculnya kasus PSK itu, kata Didin karena ketersediaan lapangan kerja yang kurang sehingga memicu masyarakat mencari pekerjaan yang mudah meskipun melanggar norma-norma.
"Ketersediaan lapangan kerja yang dirasa masih kurang, memaksa masyarakat menjadi PSK," katanya.
Didin berharap pemerintah serius memacu pertumbuhan ekonomi agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas.
"Kami berharap pemerintah lebih serius meningkatkan jumlah lapangan kerja," kata Didin.***1***
Feri P
DPRD Jabar: UU Desa Harapan Masyarakat Sejahtera
Jumat, 27 Juni 2014 15:35 WIB