Penerimaan pajak daerah terbesar tahun 2023 sendiri, ucap dia, adalah PBB dengan nilai sebesar Rp42.284.388.475, yang disusul pajak BPHTB Rp49.444.869.836, dan pajak penerangan jalan Rp42.284.388.475.
"Yang paling tinggi PBB untuk raihan pajak. Kemudian ada BPHTB dan penerangan jalan," ucap Ronny.
Sedangkan, raihan hasil pajak daerah tahun 2024 dengan nilai paling sedikit, ucap Ronny, masih berada pada sektor hiburan yang disebabkan di Kota Cimahi tidak banyak terdapat tempat hiburan seperti di Kota Bandung.
"Kalau pajak hiburan memang masih kecil di kita bahkan turun dari tahun 2022. Tahun 2023 itu realisasinya Rp359.013.252, tapi melebihi target yaitu Rp300.000.000. Tapi memang tidak terlalu mendongkrak," ucap Ronny.
Kecilnya pajak hiburan di Kota Cimahi bisa dimaklumi karena memang industri hiburan di kota yang hanya memiliki tiga kecamatan dan 15 kelurahan ini sangat terbatas, di mana tidak ada industri hiburan besar seperti bioskop dan sebagainya yang bisa mendongkrak pendapatan pajaknya.
Selama ini, pajak hiburan di Kota Cimahi hanya mengandalkan kegiatan di tempat terbuka seperti pasar malam dan permainan di mal atau pusat perbelanjaan, hingga akan sulit untuk mendongkrak pajak dari sektor tersebut.
"Tapi kan untuk kegiatan seperti itu tidak menentu seperti bioskop dan sebagainya. Kalau ada kegiatan seperti pasar malam atau acara seperti di Brigif itu sebetulnya bisa sedikit mendongkrak," tutur Ronny menambahkan.
Cimahi targetkan penerimaan pajak 2024 capai Rp203 miliar
Sabtu, 20 Januari 2024 21:51 WIB