Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengajukan penambahan surat suara yang rusak atau pengganti 2.604 lembar ke KPU RI setelah tuntas penyortiran dan pelipatan oleh 1.000 petugas selama 10 hari.
"Surat suara yang rusak setelah dilaporkan ke KPU RI, kemudian diajukan penambahan, selanjutnya akan dimusnahkan dengan cara dibakar," Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan di Cianjur, Jumat.
Baca juga: KPU Cianjur: Ribuan orang daftar pindah TPS
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2024, kata dia, kelebihan surat suara dan surat suara rusak dimusnahkan sehari sebelum pemungutan suara, sedangkan untuk surat suara yang rusak sudah dibuatkan berita acaranya dan diajukan tambahan ke KPU RI.
Ridwan berharap surat suara pengganti dapat datang tepat waktu setelah berita acara dilayangkan ke KPU RI dan KPU Provinsi Jabar sehingga dapat dilakukan penyortiran dan pelipatan kembali melibatkan warga sekitar sebagai petugas yang jumlahnya puluhan orang.
Total surat suara yang dibutuhkan Cianjur dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sebanyak 9.162.915 surat suara sesuai dengan jumlah warga yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Cianjur sebanyak 1.832.583 pemilih.
"Total surat suara dikalikan masing-masing jenis surat suara mulai dari Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024 serta pemilu anggota legislatif ditambah cadangan 2 persen dan surat untuk pemungutan suara ulang (PSU)," katanya
KPU Cianjur ajukan 2.604 lembar surat suara pengganti
Jumat, 19 Januari 2024 16:36 WIB