Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat sekitar 5.938 orang yang sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 mendaftar pindah tempat pemungutan suara (TPS) ke Cianjur atau sebaliknya.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muhamad Ridwan di Cianjur Rabu, mengatakan ribuan orang yang mengajukan pindah TPS berasal dari berbagai kalangan formal dan informal itu, mereka diminta segera melakukan proses dengan mengisi formulir model A surat pindah pemilih.
Baca juga: Seribu petugas pelipat surat suara di KPU Cianjur dapat pemeriksaan kesehatan
"Cukup dengan melengkapi identitas kependudukan, dan bukti dukung pindah pemilih, kalau seluruh proses administrasi telah dilengkapi, warga yang bersangkutan dapat langsung melapor ke PPS, PPK atau KPU Kabupaten/kota tujuan untuk mendapat kepastian memilih," katanya.
Hingga saat ini tercatat untuk yang mengajukan perpindahan keluar Cianjur sebanyak 2.309 orang dan yang mengajukan perpindahan masuk ke wilayah Cianjur sebanyak 3.635 orang, proses perpindahan dapat dilakukan sampai tujuh hari sebelum Pemilu 2024.
Ridwan menjelaskan warga dari sektor formal seperti pekerja atau warga sektor informal seperti pedagang yang mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024 jumlahnya akan terus bertambah menyusul proses yang masih berlangsung.
KPU Cianjur: Ribuan orang daftar pindah TPS
Rabu, 17 Januari 2024 14:28 WIB