Garut (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan penutupan sementara pembangunan pabrik alas kaki di Kecamatan Cibatu karena masalah perizinan lingkungan, dipastikan tidak mengganggu nilai investasi yang sudah terserap senilai Rp81 miliar.
DPMPTSP Garut memastikan pembangunannya bisa dilanjutkan setelah perizinan tuntas.
"Nilai investasinya sudah terserap, tidak akan terganggu, cuma menunggu waktu, secepatnya selesai," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut Wahyudijaya kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan sudah mendapatkan informasi adanya penutupan kegiatan pembangunan pabrik PT Silver Skyline Indonesia di Cibatu, karena masalah perizinan yang belum selesai yakni terkait AMDAL.
Pemberhentian itu, kata dia, merupakan kewenangan dari tim eksekusi Penegakan Hukum Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup, dan bisa kembali melanjutkan pembangunan setelah proses izinnya selesai.
"Tapi itu penghentian sementara sambil menunggu proses AMDAL," katanya pula.
Dia menyampaikan pembangunan pabrik di daerah itu memiliki nilai realisasi penanaman modal yang sudah diserap sebesar Rp81.213.499.668, nilai modal itu terdiri dari pengadaan lahan, bangunan gedung dan lain-lainnya.
Adanya kebijakan pemerintah pusat menghentikan kegiatan pembangunan itu, kata Wahyudijaya, disambut baik oleh perusahaan dan menyatakan siap memenuhi aturan dengan berusaha secepatnya menyelesaikan perizinan tersebut.
"Ini mendapatkan apresiasi dan siap mengikuti regulasi yang harus diselesaikan," katanya lagi.Ia menyampaikan Pemkab Garut selama ini terbuka bagi investor untuk membuka usaha, agar bisa menyerap tenaga kerja bagi masyarakat Kabupaten Garut yang diharapkan bisa meningkatkan taraf hidup masyarakatnya.
Menurut dia, pabrik yang akan berdiri di Kecamatan Cibatu itu memiliki potensi besar untuk menyerap tenaga kerja yang diperkirakan sebanyak 6 ribuan orang.
"Mereka membangun pabrik di sana itu mengejar order, dan kami pemerintah daerah butuh investasi masuk, apalagi bisa menyerap 6 ribuan orang, juga akan tumbuh UMKM baru di sana," kata dia.
Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut Indra Purnama menyatakan, penutupan kegiatan pembangunan pabrik di Cibatu itu merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena belum ada izin terkait lingkungan.
Pemerintah daerah, kata dia, selama ini bertugas melakukan pengawasan, kemudian terkait kewajiban sanksi administrasi ada di KLHK, selanjutnya memberikan tembusan ke daerah.
"Konteksnya dalam rangka pengawasan, kewajiban sanksi administratif oleh KLHK sesuai SK Nomor 3 Tahun 2024 untuk tembusan sanksi administratif belum kami terima tembusan dari KLHK," katanya pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPMPTSP Garut: Penutupan sementara pabrik tidak ganggu nilai investasi