Menurut dia, pabrik yang akan berdiri di Kecamatan Cibatu itu memiliki potensi besar untuk menyerap tenaga kerja yang diperkirakan sebanyak 6 ribuan orang.
"Mereka membangun pabrik di sana itu mengejar order, dan kami pemerintah daerah butuh investasi masuk, apalagi bisa menyerap 6 ribuan orang, juga akan tumbuh UMKM baru di sana," kata dia.
Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut Indra Purnama menyatakan, penutupan kegiatan pembangunan pabrik di Cibatu itu merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena belum ada izin terkait lingkungan.
Pemerintah daerah, kata dia, selama ini bertugas melakukan pengawasan, kemudian terkait kewajiban sanksi administrasi ada di KLHK, selanjutnya memberikan tembusan ke daerah.
"Konteksnya dalam rangka pengawasan, kewajiban sanksi administratif oleh KLHK sesuai SK Nomor 3 Tahun 2024 untuk tembusan sanksi administratif belum kami terima tembusan dari KLHK," katanya pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPMPTSP Garut: Penutupan sementara pabrik tidak ganggu nilai investasi