Selain itu ada juga dana dengan nilai kebermanfaatan sebesar Rp110 juta, yang disalurkan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja (meninggal dunia) ketika bertugas.
“Kita tambah bantuan beasiswa pendidikan dua anak dari TK sampai perguruan tinggi senilai Rp174 juta serta santunan kematian di luar jam kerja adalah sebesar Rp42 juta,” ucap dia.
Iip juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan terbaik, khususnya terkait segala kemungkinan dan kejadian yang terjadi.