“Ketika ada keperluan mendesak dan darurat dana dari BTT dapat dialihkan ke DPA OPD terkait, seperti PUTR tidak ada anggaran untuk perbaikan jembatan, bisa pakai BTT tapi dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Termasuk ketika terdapat bangunan sekolah rusak akibat bencana alam, sebelum terjadi kerusakan yang lebih parah atau ambruk, dapat ditangani terlebih dahulu dengan menggunakan BTT.
Baca juga: Pemkab Cianjur tetapkan status darurat bencana di 3 kecamatan