Dia menambahkan dalam penggunaannya harus dapat melibatkan produk lokal terutama mengadakan belanja barang jasa. "Termasuk melibatkan produk lokal dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagaimana yang diatur yang ada di dalam berbagai macam edaran yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan penggunaan KPPD bertujuan untuk memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang jasa termasuk untuk belanja secara elektronik.
"Kartu kredit pemerintah daerah ini digunakan untuk keperluan belanja barang jasa dan perjalanan dinas dalam bentuk pembayaran QRIS dan kartu fisik," kata Agus.
Baca juga: Pemkot Bandung kaji kawasan Jalan Braga bebas dari parkir kendaraan bermotorBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Bandung luncurkan kartu kredit pemerintah daerah