Terkait mereka statusnya bukan ASN melainkan tenaga kontrak, kata dia, secara aturan dalam SKB 5 Menteri bahwa status tenaga kerja kontrak, maupun honorer misalnya, tetap penanganannya sama seperti ASN dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
"Itu diperlakukan sama dengan ASN," katanya.
Sebelumnya, kasus anggota Satpol PP Garut tersebut sudah ditangani oleh unsur pimpinan di lembaga tersebut, dan statusnya bukan ASN maupun PPPK, melainkan tenaga kontrak, meski begitu tetap diberi sanksi tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan dan paling rendah satu bulan.
Sementara itu, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Garut cari orang suruh anggota Satpol PP dukung cawapres 02
Bawaslu Garut cari pelaku utama yang suruh anggota Satpol PP dukung cawapres 02
Rabu, 10 Januari 2024 21:30 WIB