PT KAI, menurut dia, sudah memberikan kompensasi kepada para penumpang dengan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan apabila penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya.
Sebelumnya, KA Turangga tujuan Surabaya-Bandung mengalami tabrakan dengan KA Lokal Bandung Raya di KM 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1) sekitar pukul 06.03 WIB.
Akibat kejadian ini, dilaporkan bahwa korban meninggal yang sudah teridentifikasi sejumlah empat orang dan jumlah korban luka sebanyak 37 orang serta tidak ada korban jiwa dari pihak penumpang.
Korban meninggal terdiri dari satu orang Masinis, satu orang Asisten Masinis, satu orang Petugas Keamanan Dalam Stasiun Cimekar, serta satu orang Prama KA Turangga.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PT KAI pastikan jalur kereta di Bandung bisa dilalui pascakecelakaan