Menurutnya pembuatan laporan merupakan inisiatif pihaknya dan tidak ada perintah dari Bawaslu. Karena itu dia ingin tidak ada satu pun masyarakat yang akan terprovokasi oleh cuitan-cuitan Roy Suryo tersebut dan menciptakan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap kondusif, aman dan terhindar dari pelanggaran kecurangan.
Menurut dia, Gibran beberapa waktu lalu menanggapi tudingan tersebut dengan santai dan meminta jika Roy Suryo merasa ada sebuah kecurangan, maka harus membuktikannya sendiri dengan membuat laporan ke KPU, DKPP maupun Bawaslu.
“Demokrasi memang ada untuk kebebasan, tapi bukan berarti bebas serta merta untuk menghina, mencaci, menghasut, memprovokasi, justru kita di sini menjaga hak-hak untuk orang supaya tidak terprovokasi, tidak terpecah belah,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pilar 08 laporkan Roy Suryo terkait dugaan ujaran kebencian