Jakarta (ANTARA) - Relawan Pilar 08 melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Bareskrim Polri tentang dugaan ujaran kebencian dan informasi bohong atau hoaks.
Laporan itu terkait pernyataan Roy tentang tiga jenis mic yang digunakan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat kedua Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat (22/12).
“Kami dari Pilar 08 ingin membuat laporan ke bareskrim terkait dugaan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan,” kata Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri di Jakarta, Selasa.
Hanfi menjelaskan pembuatan laporan sudah diproses oleh pihak kepolisian pada sore hari ini, melalui laporan polisi nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar akun X Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo1.
Dia juga menyampaikan pemberitaan terkait pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang membantah tuduhan serta surat pernyataan dari media penyelenggara debat Pilpres 2024 tersebut.
Hanfi mengatakan Pilar 08 melaporkan Roy atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 KUHP dan/atau pasal 15 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP.
“Padahal semuanya sudah dibantah oleh Ketua KPU, konsorsium dari penyelenggara TV juga sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar. Justru itu, kita tidak mau terjadi provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap pasangan calon, maka untuk membuktikan kebenaran tersebut, kami buat laporan,” katanya.
Relawan Pilar 08 laporkan Roy Suryo ke Bareskrim terkait dugaan ujaran kebencian
Selasa, 2 Januari 2024 22:15 WIB