Antarajawabarat.com,14/5 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, minta Badan Pertanahan Nasional menyelesaikan pembuat program nasional Agraria (Prona) seuai aturan yang berlaku karena diduga ada yang bermasalah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Doddy Basuni SH kepada wartawan di Cirebon, Rabu, mengatakan, pihaknya minta BPN segera menangani pengurusan sertifikat bermasalah tersebut.
Seperti yang terjadi di Desa Kedongdong, Kecamatan Dukuh Puntang Kabupaten Cirebon, warga diduga dipungut biaya mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp1 juta per sertifikat, sehingga menjadi perhatian DPRD.
"Kecewa saat rapat bersama perwakilan dari BPN Kabupaten Cirebon dengan warga tidak hadir, padahal untuk klarifikasi sangat penting terkait masalah pungutan biaya Prona tersebut," katanya.
Dikatakannya, berdasarkan aturan pasal 1 ayat (1) Keputusan Mentri Agraria/Kepala BPN Nomor 4/1995, bagi penerima Prona tidak dikenakan biaya pemasukan negara.
Mereka hanya diwajibkan membayar administrasi Rp3000 untuk tanah perdesaan, biaya panitia A Rp1250 hingga Rp2500 ditambah pendaftaran hak Rp1000 serta formulir Rp2000.
Sementara itu Wahyono Kasubag BPN Kabupaten Cirebon mengatakan, pembuat program nasional Agraria (Prona) gratis, pihaknya menjamin petugas BPN tidak akan berani memungut biaya.
Pihaknya mengklaim, semua petugas dilarang meminta dan memungut biaya kepada para pemohon pembuat program nasional Agraria (Prona), jika terjadi biaya pungli diduga tingkat pegawai desa yang menjadi panitia.***1***
Enjang S
DPRD Cirebon Minta BPN Selesaikan Prona
Rabu, 14 Mei 2014 10:03 WIB