Antarajawabarat.com, 13/5 - Pemerintah Kabupaten Bogor menjadi daerah terbesar penerima pembagian dana bagi hasil pajak rokok dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu sebesar Rp7,854 miliar.
"Bagi hasil dihitung berdasarkan rasio jumlah penduduk masing-masing kabupaten kota," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Jawa Barat Iwa Karniwa di Kota Bandung, Selasa.
Ia menuturkan nilai rencana pembagian pajak rokok yang akan diterima Kabupaten Bogor sebesar Rp7,854 miliar.
Bogor menerima dana lebih besar dari daerah lainnya itu, kata Iwa, karena daerah itu memiliki jumlah penduduk sebanyak 4.989.939 jiwa berdasarkan acuan Badan Pusat Statistik.
"Urutan kedua terbesar diberikan kepada Kabupaten Bandung dengan nilai Rp5,205 miliar dengan jumlah penduduknya mencapai 3.307.396 orang," kata Iwa.
Ia menjelaskan pemanfaatan hasil pungutan pajak rokok itu harus disinkronkan dengan penggunaan anggaran lainnya, terutama DAK, DBHCHT dan dana tugas bidang kesehatan untuk menghindari tumpang tindih pendanaan.
Dana pajak rokok, lanjut dia dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai kegiatan terkait pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
"Untuk pelayanan kesehatan seperti penyediaan sarana umum bagi perokok, kegiatan sosialisasi bahaya merokok, untuk penegakan hukum pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan larangan merokok," kata Iwa.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jabar segera menyalurkan dana bagi hasil (DBH) dari pajak rokok pada pemerintah daerah kabupaten/kota di Jabar.
Besaran dana dari pajak rokok yang akan diberikan itu sebesar 30 persen untuk Pemerintah Provinsi dan sebesar 70 persen dibagikan untuk kota/kabupaten dihitung berdasarkan rasio jumlah penduduk.
Realisasi pajak rokok sebesar Rp100,16 miliar dari Rp1,5 triliun terbagi untuk provinsi mendapatkan sebesar Rp30,050 miliar dan untuk 27 kota dan kabupaten sebesar Rp70,118 miliar.