Bandung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum memberlakukan syarat khusus untuk pembelian tiket sehubungan dengan melonjaknya kasus COVID-19 di beberapa kota Indonesia.
"Tidak, kami belum memberlakukan syarat khusus. Belum ada pembatasan-pembatasan, untuk pemesanan tiket masih normal," kata Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana PT KAI John Robertho di Bandung, Kamis.
Sejauh ini, kata John, pihaknya menjalankan arahan Kementerian Perhubungan terkait imbauan memakai masker bagi para pengguna transportasi publik, termasuk petugas KAI.
"Kita kemarin juga arahan-arahan dari Kemenhub masih biasa saja, baru imbauan memakai masker saja kalau yang kurang sehat," tuturnya.
Selain menjaga dari COVID-19, Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota Bandung melakukan tes kesehatan dan narkoba yang diikuti oleh seluruh pekerja Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) yang akan melaksanakan perjalanan kereta api selama Masa Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba itu ratusan ASP yang terdiri dari masinis, asisten masinis, petugas layanan kereta, teknisi kereta api, dan Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA).
Pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba yang dilakukan di luar pemeriksaan rutin kepada ASP saat akan melaksanakan dinas itu, dilakukan guna memberikan jaminan keamanan dan keselamatan Perjalanan Kereta Api (Perka) kepada para pelanggan KA dalam periode Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Hal ini untuk meyakinkan bahwa Crew KA yang sedang berdinas betul-betul dalam kondisi sehat dan performa terbaiknya sebagai garda terdepan perusahaan yang melayani penumpang secara langsung. Juga dalam rangka penanggulangan penggunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang di lingkungan Daop 2 Bandung," tutur Ayep.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI belum berlakukan syarat khusus pembelian tiket sehubungan COVID-19