Sebelumnya dua WNA asal Nigeria, OBE dan CKC diamankan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pada 11 Juli 2023 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kecamatan Cipanas bahwa ada satu orang WNA yang meninggal dunia di RSUD Cimacan.
Mendapati laporan tersebut, Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Cianjur mengirim petugas ke lokasi dan mendapati dua orang WNA lainnya yang setelah dilakukan pemeriksaan tidak mengantongi dokumen dan surat izin tinggal lengkap, sehingga dilakukan penangkapan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Cianjur jatuhkan vonis 1 tahun terhadap WNA asal Nigeria