Selanjutnya, menurut Wijay, setelah OBE dan CKC menjalani masa kurungan di Lapas Cianjur dan waktunya telah habis keduanya akan dideportasi ke negara asalnya, dengan sanksi tegas yang diberikan terhadap WNA asal Nigeria itu, dapat menjadi perhatian WNA lainnya yang datang ke Cianjur.
Sebelumnya dua WNA asal Nigeria, OBE dan CKC diamankan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pada 11 Juli 2023 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kecamatan Cipanas bahwa ada satu orang WNA yang meninggal dunia di RSUD Cimacan.
Mendapati laporan tersebut, Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Cianjur mengirim petugas ke lokasi dan mendapati dua orang WNA lainnya yang setelah dilakukan pemeriksaan tidak mengantongi dokumen dan surat izin tinggal lengkap, sehingga dilakukan penangkapan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Cianjur jatuhkan vonis 1 tahun terhadap WNA asal Nigeria
PN Cianjur jatuhkan vonis satu tahun terhadap WNA asal Nigeria
Minggu, 17 Desember 2023 19:30 WIB