Cianjur (ANTARA) - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp5 juta terhadap dua orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE dan CKC yang sebelumnya ditangkap Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah saat dihubungi Minggu, mengatakan pihaknya telah menjatuhkan vonis terhadap dua WNA asal Nigeria itu karena terbukti melakukan pelanggaran tidak memiliki dokumen lengkap, paspor habis dan tidak mengantongi izin tinggal.
"Keduanya melanggar undang-undang keimigrasian, tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak mengantongi izin tinggal, sehingga dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp5 juta," katanya.
Namun, ungkap Erli, dua WNA itu masih mengajukan banding, sehingga sidang akan digelar kembali pada pekan depan guna mendengarkan banding dari keduanya.
"Sidang belum final karena keduanya mengajukan banding, pekan depan akan kembali digelar sidang-nya di PN Cianjur," katanya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Wijay Kumar mengatakan pihaknya akan terus mengawal sidang kedua orang WNA yang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Cianjur itu.
"Mereka diberi waktu selama tujuh hari untuk banding, kalau tidak banding maka putusannya jelas, sehingga ini belum final. Nanti setelah final tidak sanggup membayar denda mereka akan dikenakan tambahan kurungan satu bulan," katanya.