Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan calon jamaah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang masuk ke daftar antrean sudah bisa mencicil pelunasan biaya haji seiring dengan telah ditetapkannya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta.
"Kami sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jamaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Rabu.
Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah /2024 Masehi rata-rata sebesar Rp93,4 juta. BPIH tersebut terdiri dari Bipih (biaya yang dibayarkan peserta calon haji) Rp56 Juta atau 60 persen dan dana nilai manfaat hasil kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp37,3 juta atau 40 persen.
Hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden. Selain itu kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI, Kemenag, BPKH, dan Bank Penerima Setoran (BPS) memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji.
"Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan akan ditentukan di kemudian hari," kata Anna Hasbie.
Skema ini, lanjutnya, baru diberlakukan sekarang. Selama ini proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.
"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jamaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," kata Anna.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag: Calon jamaah haji 2024 sudah bisa cicil pelunasan biaya haji