Sejak 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan program KIP Kuliah sebagai bantuan sosial dalam bidang pendidikan tinggi yang merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak 2011.
KIP Kuliah untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.
Dilansir dari laman Kemendikbudristek, ada empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah. Pertama, alumnus SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki KIP.
Kedua, mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan.
Ketiga, mahasiswa dari kalangan korban di daerah bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya.
Keempat, mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Beasiswa afirmasi pendidikan tinggi untuk pelajar dan mahasiswa daerah 3T sudah mencapai 7.400 peserta. Saya kira ini sebuah jumlah yang sangat besar sekali," katanya.