Ia menambahkan keberadaan sepeda listrik di jalan raya seringkali mengganggu ketertiban berlalu lintas dan dinilai bisa membahayakan pengguna jalan.
Kepolisian, kata dia, terus melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan sepeda listriknya di jalan raya.
"Jika masih terus melanggar maka akan dilakukan tindakan tegas. Apabila aturan atau imbauan tersebut dilanggar maka Polres Garut tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Aang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Garut larang sepeda listrik beroperasi di jalan raya
Polres Garut berlakukan larangan sepeda listrik beroperasi di jalan raya
Rabu, 6 Desember 2023 22:05 WIB