Cirebon, Jawa Barat (ANTARA) -
Bey menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peranan penting dalam penegakan hukum atas penerapan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
"Termasuk salah satunya memberantas peredaran ilegal barang kena cukai seperti rokok," kata Bey saat Apel Konsolidasi dan Rakor Kasatpol PP se-Jabar dalam Optimalisasi Penegakan Hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dan Cipta Trantibum Pemilu 2024 di Cirebon, Jawa Barat, Jumat.
Bey juga memgapresiasi sinergi selama ini antara Satpol PP Jabar dengan Dirjen Bea Cukai Provinsi Jawa Barat dan mengharapkan bisa ditingkatkan dalam usaha pengendalian barang tidak sah.
"Semoga kolaborasi yang ada, bisa ditingkatkan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam mengendalikan arus barang ilegal di wilayah kita," ujar Bey.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Ade Afriandy menuturkan bahwa Rakor Kasatpol PP se-Jabar kali ini, bertujuan mengoptimalisasi penggunaan dan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Serta, tambah dia, penegakan hukum yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
"Untuk pengawasan dan pemberantasan, Jawa Barat sendiri telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal melalui Keputusan Gubernur," tutur Ade.