Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) hingga 12 persen atau menjadi Rp5.797.321 pada tahun 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi, saat dihubungi di Karawang, Kamis, mengatakan bahwa besaran UMK yang direkomendasikan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang.
Ia menyebutkan, rekomendasi kenaikan UMK tahun depan itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jabar setelah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
"Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang 12 persen," katanya.
Dalam surat 561/6071/Disnakertrans tentang UMK tahun 2024 yang disampaikan ke Pemprov Jabar disebutkan usulan rekomendasi kenaikan UMK Karawang tahun 2024 sebesar 12 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp5.176.179.
Atas kenaikan itu, maka UMK Karawang tahun 2024 mencapai Rp5.797.321 yang bisa diberlakukan mulai Januari 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Karawang rekomendasikan kenaikan UMK menjadi Rp5.797.321