Cianjur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, melakukan pemeriksaan terhadap Plt Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cianjur Sugih Mukti (CMS), Santoso terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal dari Pemkab Cianjur sebesar Rp 10 miliar.
Kepala Kejari Cianjur, Yudi Prihastoro di Cianjur Rabu, mengatakan status Santoso dalam pemeriksaan tersebut masih sebagai saksi terkait dugaan transaksi fiktif dari penyertaan modal Rp10 miliar yang dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur.
Baca juga: Kejari Cianjur bawa sejumlah dokumen seusai geledah kantor BUMD CSM
“Statusnya saksi yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas dugaan tindak pidana yang merugikan negara yang statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan," katanya.
Sebelumnya ungkap Yudi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dari internal perusahaan maupun pihak lainnya."Kasusnya masih dugaan tindak pidana korupsi yang nilai kerugian negaranya masih dihitung Inspektorat Kabupaten Cianjur," katanya.
Kepala Inspektorat Cianjur Endan Hamdani, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan dokumen keuangan yang dilakukan Inspektur Pembantu Pembantu Khusus (Irbansus) setelah tuntas hasilnya akan diserahkan ke Kejari Cianjur.
"Irbanmus masih melakukan audit investigasi atas laporan keuangan BUMD CSM yang membutuhkan waktu cukup panjang, setelah tuntas akan diserahkan ke Kejari Cianjur," katanya.
Plt Dirut BUMD diperiksa Kejari Cianjur terkait dugaan korupsi
Rabu, 22 November 2023 19:48 WIB