Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor menangkap IJ (58) tersangka kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya M (52), setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga hari lalu.
"Kami mengamankan tersangka setelah tiga hari melarikan diri, saat diamankan tidak ada perlawanan," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Terasangka IJ dilaporkan oleh M atas dugaan KDRT. IJ memukul M saat sedang tidur pada 14 November 2023 lantaran cemburu setelah mendengar kabar istrinya telah berselingkuh.
"Pelaku memukul korban dengan tangan kosong. Motifnya cemburu karena sering mendapat kabar istrinya telah berselingkuh dengan pria lain sehingga tersangka cemburu," kata Fitra.
Sebelum terjadi pemukulan, IJ sempat ingin menanyakan langsung kepada M, perihal isu perselingkuhan tersebut. Namun, M menolak karena merasa tidak enak badan.
IJ kemudian menyuruh M untuk tidur di kamar. Tapi, dia kembali menolak dan memilih tidur di ruang keluarga. Sementara IJ masuk ke kamar. Di dalam kamar itu, kemudian muncul di benaknya untuk menyakiti M.
"Dari dalam kamar, pelaku yang sudah kesal dan merasa sakit hati, keluar kamar dan langsung memukul korban yang sedang tertidur di ruang keluarga," papar Fitra.
Kasus KDRT yang dialami M ini sempat beredar luas di media sosial lantaran laporannya tak ditanggapi oleh petugas Polsek Parungpanjang. Namun, Polres Bogor kini sudah memberikan tindakan kepada dua anggotanya yang dianggap lalai menjalankan tugas.
"Sebelumnya sudah dirilis dan Kapolres meminta maaf. Atensi beliau (Kapolres) terhadap anggota sudah dimutasi dan diberikan punishment (hukuman)," kata Fitra.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bogor tangkap tersangka KDRT setelah buron tiga hari
Tersangka KDRT ditangkap polisi Bogor setelah buron tiga hari
Senin, 20 November 2023 14:20 WIB