Selanjutnya, petugas melanjutkan operasi pengungkapan itu dengan menangkap tersangka M di kawasan Kelurahan Kuningan dan berhasil menyita satu paket sabu untuk nantinya diedarkan.
“Dua kasus itu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Sedangkan terkait kasus penyalahgunaan obat keras, Udiyanto menyebutkan bahwa ketiga pelaku R, G dan M ditangkap di lokasi berbeda. Para tersangka rencananya akan mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kabupaten Kuningan.
Dari hasil penangkapan itu, pihaknya menyita 668 butir obat keras tanpa izin edar. “Pelaku mendapatkannya dengan COD dan akan diedarkan di wilayah Kuningan,” ucap dia.
Ia menambahkan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Lalu, untuk tiga pelaku kasus obat keras dijerat Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.