Berdasarkan hukum kemanusiaan internasional pemboman terhadap rumah sakit merupakan kejahatan perang dan dijadikan tindak pidana berdasarkan 16 perjanjian internasional dan resolusi PBB yang menyerukan perlindungan fasilitas kesehatan ini, katanya. Hingga kini belum ada komentar dari pihak tentara Israel terkait pernyataan Gaza tersebut.
Sedikitnya 10.569 warga Palestina, termasuk 4.324 anak dan 2.823 perempuan, terbunuh dalam serangan udara dan darat yang dilakukan Israel di Jalur Gaza sejak kelompok perlawanan Hamas meluncurkan serangan lintas batas pada 7 Oktober.
Sementara itu, di pihak Israel hampir 1.600 orang tewas dalam konflik tersebut, menurut data resmi.
Selain tingginya jumlah korban jiwa dan pengungsian besar-besaran akibat pengepungan Israel di kawasan tersebut, pasokan kebutuhan dasar bagi sebanyak 2,3 juta warga Gaza juga semakin menipis.
Israel Bertujuan Membunuh Warga Palestina
Juru Bicara Kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeinah, Kamis (9/11) mengatakan pemerintah pendudukan Israel menggencarkan perang habis-habisan terhadap rakyat Palestina di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem, yang bertujuan untuk membunuh serta menggusur sebanyak mungkin warga Palestina.
Melalui siaran pers, Abu Rudeinah mengatakan Israel telah meluaskan agresi penuh mereka terhadap rakyat Palestina tidak hanya di Gaza tetapi hingga ke Tepi Barat, tempat pasukan membunuh dan melukai puluhan warga Palestina, termasuk 11 orang di Kota Jenin saja.