Hudaya mengakui ada sejumlah kendala dalam mengurus aset negara, di antaranya bukti kepemilikan yang minim. Kondisi ini terjadi di banyak lahan yang kini ditempati bangunan sekolah negeri dan puskesmas.
"Seperti banyak kasus SD inpres yang ketika dulu kan orang kita tanahnya luas-luas, maka dengan sukarela kakek nenek kita itu menghibahkan lahan untuk dibangun sekolah atau puskesmas. Nah hibah itu jaman dulu tidak diurus administrasi. Ketika sudah puluhan tahun, lalu anak cucunya berupaya menggugat karena merasa lahan yang ditempati masih milik mereka," katanya.
Proses percepatan sertifikat terus dilakukan untuk mencegah gugatan serupa terus terjadi. Pemerintah daerah pun diberi hak menerbitkan bukti penggunaan lahan bertahun-tahun.
Pj Bupati Bekasi upayakan 881 bidang tanah aset Pemda segera bersertifikat
Jumat, 10 November 2023 9:15 WIB