Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang tempat penyimpanan minuman keras berbagai jenis dan merek yang siap jual secara ilegal di Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin.
Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota Iptu Hartono mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tempat dijadikan gudang penyimpanan minuman keras, kemudian ditindaklanjuti laporan itu dan berhasil ditemukan banyak minuman keras berbagai jenis dan merk.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya luncurkan tempat pariwisata baru Katasik
"Berkat partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, kami berhasil mengamankan sebanyak 432 botol miras berbagai merek," kata Hartono.
Ia menuturkan sejumlah personel kepolisian diturunkan untuk melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras, kemudian mengangkut semua minuman beralkohol itu.
Seluruh barang bukti minuman keras itu, kata dia, dibawa ke markas Polres Tasikmalaya Kota, selanjutnya polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pemiliknya untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Ia menyampaikan, jajarannya selama ini terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras dengan menyisir setiap tempat yang disinyalir menjual minuman memabukkan tersebut.
Operasi pemberantasan minuman keras itu, kata dia, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat umum, terlebih saat ini untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman menjelang Pemilu 2024.
Rumah dijadikan gudang miras ilegal di Tasikmalaya digerebek polisi
Senin, 6 November 2023 18:56 WIB