Meski demikian, Zacky tidak menampik bahwa banyak metoda yang dapat dilakukan peserta pemilu untuk melakukan kampanye di Pemilu tahun 2024, seperti melakukan pertemuan terbatas sampai menggunakan media massa dan sosial, namun itu hanya dapat dilakukan pada masa kampanye, tidak di luarnya.
Baca juga: Bawaslu Jabar uji kelayakan 254 calon anggota bawaslu kabupaten/kota
Karenanya, Zacky meminta kepada para peserta pemilu termasuk Parpol untuk menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai, terlebih menggunakan strategi black campaign karena ada sanksi yang menanti.
"Nah itu yang harus dihindari oleh peserta pemilu dalam ruang tahapan kampanye pasca nanti ditetapkan jadwal tanggal 28 November 2023 sampai dengan H-3 di masa tahapan, di masa tenang. Kemudian kalau misalkan (kedapatan) melakukan money politic dan penyebaran informasi bohong pada ruang kampanye, ada sanksi tindak pidana pemilu, saksinya ya kalau tindak pidana penjara dengan hukuman dua sampai empat tahun kalau tidak salah," tuturnya.