Bandung (ANTARA) -
Pasalnya, kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky M Zam-Zam, penetapan dct ini sudah menyematkan citra diri peserta pemilu 2024 seperti nomor urut.
Baca juga: Bawaslu Jawa Barat ingatkan netralitas ASN adalah harga mati
"Citra diri pasca penetapan dct ini akan sangat jelas, nomor sudah ada tentu bawaslu mengimbau agar peserta pemilu yang ditetapkan khususnya para caleg ini dapat menahan diri tidak melakukan kegiatan yang nantinya memenuhi unsur ajakan karena itu belum diperbolehkan," kata Zacky di Hotel Savoy Homann, Jumat.
Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2023, kata Zacky, kampanye bisa dilakukan pada 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang, sementara sebelum tanggal tersebut, tidak diperbolehkan walau telah ditetapkan sebagai peserta melalui penetapan dct.
"Di situ jelas, aturan mengenai cara dan metode kampanye. Pasca ditetapkan dct oleh KPU, seperti yang tertuang di PKPU tersebut, disebutkan bahwa kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan dct dan 15 hari setelah penetapan Capres Cawapres artinya kan dalam ruang jeda Ini peserta Pemilu tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan kampanye," tuturnya.
Adapun yang boleh dilakukan oleh para caleg tersebut di masa sebelum kampanye, kata dia, adalah sosialisasi dengan catatan tidak boleh memasukkan unsur-unsur promosi dirinya.