DPR AS Setujui Bantuan Militer ke Israel
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, Kamis (2/11), menyetujui paket bantuan militer mandiri senilai 14,3 miliar US dolar (sekitar Rp225,4 triliun) untuk Israel di tengah invasi Tel Aviv yang sedang berlangsung di Jalur Gaza, namun undang-undang tersebut kemungkinan besar tidak akan disetujui oleh Senat.
DPR memilih suara yang sebagian besar sejalan dengan partai dengan suara 226-196 untuk mengeluarkan Undang-Undang Alokasi Tambahan Keamanan Israel tahun 2024 dari majelis, namun kemungkinan besar undang-undang tersebut akan gagal disetujui oleh Senat yang dikuasai Partai Demokrat.
Presiden Joe Biden selanjutnya mengancam akan memveto rancangan undang-undang tersebut karena RUU tersebut tidak mencakup sebagian besar dana tambahan senilai lebih dari 105 miliar US dolar (sekitar Rp1.655 triliun) yang dia minta pada Kongres pada akhir Oktober.
Senat hampir pasti akan mengajukan anggaran belanja Biden yang lebih besar, dan Pemimpin Mayoritas Chuck Schumer berjanji tidak akan menyetujui rancangan undang-undang mandiri DPR tersebut.
Selain dana lebih dari Rp225 triliun untuk Israel, presiden juga meminta dana baru sebesar 61 miliar US dolar (sekitar Rp962 triliun) untuk Ukraina setelah hampir menghabiskan semua dana yang sebelumnya dialokasikan untuk memperkuat pasukan Kiev, serta dana tambahan untuk keamanan perbatasan dan prioritas kebijakan lainnya.
Lebih dari sembilan miliar US dolar (sekitar Rp141,9 triliun) sedang dicari untuk mendanai proyek bantuan kemanusiaan, termasuk di Gaza.
Pendanaan untuk Ukraina terbukti menjadi penghalang di DPR, di mana Partai Republik semakin menyuarakan penolakannya untuk memberikan lebih banyak dana kepada Kiev.