"Hal ini selain melanggar undang-undang, juga bisa orang lain menyebabkan ketidaknyamanan karena bising dari polusi suara yang dihasilkan dari knalpot 'brong'," katanya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor untuk tidak lagi menggunakan knalpot bising, begitu juga pelaku usaha bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot bising.
Baca juga: Polisi selidiki penyebab kebakaran lahan hutan di Gunung Papandayan Garut
Operasi knalpot bising itu, kata Kapolres, akan terus dilaksanakan melalui berbagai operasi yang tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan Garut, melainkan ke daerah pelosok, dan juga sekolahan.
"Kita juga bekerja sama dengan sekolah, selain pelajar memang belum layak mengendarai motor, juga memberikan edukasi para siswa dan sekolah agar tidak memakai knalpot 'brong'," katanya.
Polres Garut sita 1.011 knalpot bising hasil razia
Selasa, 31 Oktober 2023 14:03 WIB