"Pengamen harus tertib sosial karena Jalan Braga ini dilarang ada pengamen, penjual asongan, dan lain sebagainya itu sudah diatur Perda dan bisa dikenakan denda administrasi Rp500.000," ujar Rasdian.
Dia mengimbau para pengamen untuk tidak melakukan aksinya di kawasan yang sudah dilarang karena akan mengganggu para pengunjung di kawasan tersebut.
Sebelumnya, aksi pengamen yang meminta dengan pemaksaan itu terekam kamera dan ramai dibahas media sosial. Pengamen tersebut melakukan pemaksaan terhadap dua orang pengunjung di salah satu toko di kawasan Jalan Braga.
Satpol PP Kota Bandung tindak tegas pengamen meresahkan di Jalan Braga
Senin, 30 Oktober 2023 19:29 WIB
![Satpol PP Kota Bandung tindak tegas pengamen meresahkan di Jalan Braga](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2023/10/30/C183D2BE-5606-4ABD-B62D-DC05920F2123.jpeg)
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). (ANTARA/HO-Pemkot Bandung)