Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol P) Kota Bandung, Jawa Barat, menindak tegas pengamen yang melakukan pemaksaan dengan mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat di kawasan Jalan Braga, Kota Bandung.
"Kami berikan tindakan tegas dengan (meminta yang bersangkutan) membuat surat pernyataan, yang mana kala membuat ulah lagi, maka kami sesuaikan dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Rasdian menegaskan kepada pengamen tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya kepada para pengunjung, terutama di kawasan Jalan Braga.
"Surat pernyataan ini bahwa dia tidak akan mengulangi lagi. Kalau mengulangi lagi, maka bisa kami kenakan denda administrasi dan kami bawa dia ke dinas sosial untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Rasdian menyatakan pihaknya sering menerima laporan kegiatan pengamen dan pengemis yang melakukan aksinya disertai pemaksaan di kawasan Braga.
Menurut dia, para personel Satpol PP juga secara intens telah melakukan pengawasan di lokasi tersebut guna mengantisipasi aksi meresahkan itu.
"Tetapi kalau sudah berulang kali dengan orang yang sama kan kami punya datanya, ya. Data fotonya ini sudah diarsipkan di bidang penegakan. Jadi, yang pernah melakukan itu bisa kami kenakan denda atau kita tipiring (tindak pidana ringan)," jelasnya.
Lebih lanjut, Radian mengatakan aturan mengenai gangguan ketertiban umum dan ketentraman perlindungan masyarakat sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019.
Satpol PP Kota Bandung tindak tegas pengamen meresahkan di Jalan Braga
Senin, 30 Oktober 2023 19:29 WIB