Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut hasil penyelidikan 12 unit senjata api yang disita KPK di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri merupkan senjata legal.
“Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintelkam itu terdaftar,” kata Djuhadhani di Jakarta, Senin.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan hasil pemeriksaan di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri seluruh senjata di rumah SYL memiliki surat resmi kepemilikan.
Senjata itu, kata dia, terdaftar atas nama SYL, beberapa dari 12 senjata tersebut ada yang statusnya senjata hibab, dilengkapi bukti hibahnya.
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Ada bukti hibahnya ada,” katanya.
Menurut Djuhandhani, pihak memerlukan pendalaman terkait penyelidikan kepemilikan senjata api SYL, karena saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi dari KPK.
Djuhandhani menambahkan, senjata yang dimiliki oleh SYL merupakan senjata resmi yang digunakan untuk olahraga atau hobi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasil penyelidikan senjata di rumah SYL terdaftar