Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap korban sekeluarga yakni ibu, dan dua anak warga Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.
"Pelakunya adalah suami korban, jadi korban penganiayaan adalah istrinya, adik ipar serta mertuanya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto saat jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa.
Baca juga: Polisi musnahkan granat dan peluru di Tasikmalaya
Ia menuturkan tersangka inisial RPS (30) asal Sumatera Utara yang menikah dengan korban asal Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, kemudian bercerai secara agama, atau belum dilakukan sah secara aturan negara.
Tersangka, kata Kapolres, mengaku nekat menganiaya istrinya inisial LR, kemudian mertua inisial YT, dan adik iparnya inisial T menggunakan pisau dapur yang sengaja dibelinya sebelum menemui korban.
Ia menyampaikan alasan tersangka menganiaya karena marah terhadap istrinya itu yang tidak mau kembali rujuk, dan juga istrinya selalu memposting foto dengan laki-laki lain di media sosial.
"Tersangka merasa sakit hati dan dendam karena menolak diceraikan istrinya, sekarang sudah cerai agama tapi belum cerai negara," katanya.
Ia mengungkapkan aksi tersangka itu dilakukan di rumah korban, Sabtu (21/10) petang, yang menyebabkan ketiga korban mengalami luka serius pada bagian tangan sehingga harus menjalani perawatan medis.
Usai melakukan penganiayaan, kata Kapolres, pelaku melarikan diri ke perbukitan, sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah gubuk kawasan bukit.