Bintang menilai UU tersebut dapat menjadi dasar hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada korban, dan sanksi bagi pelaku KDRT.
Untuk itu, Kementerian PPPA bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait mengadakan acara semacam ini demi menyuarakan perlawanan terhadap KDRT.
"Dengan komitmen bersama, sinergi, dan kolaborasi yang kita lakukan, mudah-mudahan kita dapat meminimalisir KDRT yang ada di Indonesia," tutur Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
3 Perempuan Indonesia Setiap Jam Jadi Korban KDRT
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan setidaknya terdapat tiga perempuan di Indonesia yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam setiap jam.
"Sejak 2001 ketika Komnas Perempuan memulai catatan tahunan dengan lembaga layanan, dalam setiap jam sekurang-kurangnya tiga perempuan menjadi korban KDRT di rumahnya sendiri," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara Gema Kolaboratif Multistakeholders Menghapuskan KDRT di Ruang Publik yang diikuti di Jakarta, Minggu.
Andy mengatakan angka tersebut dilengkapi dengan catatan Komnas Perempuan yang membuktikan bahwa terdapat setidaknya lima perempuan berstatus istri menjadi korban KDRT di rumahnya sendiri setiap dua jam.
"Itu yang dilaporkan, lebih banyak lagi yang belum dilaporkan," tambahnya.