Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenakan sanksi tilang terhadap tiga kendaraan yang melakukan putar arah di Jalan Tol Depok–Antasari (Desari) yang terjadi pada Minggu (10/9).
"Telah dilakukan penindakan hukum dengan tilang kepada para pelanggar masing-masing berinisial TAM (39), NS (47), dan GE (41)," kata Kepala Satuan Petugas Jalan Raya (PJR) AKBP Sutikno dalam keterangan tertulis, Rabu.
Sutikno menjelaskan ketiga pengemudi tersebut berputar arah di jalan tol ketika mengiringi rombongan keluarga jenazah.
Sutikno juga menambahkan kejadian tersebut terjadi di jalan tol Desari pada Kilometer 8+250 terjadi pada Minggu (10/9) pukul 13.09 WIB.
Sutikno juga menjelaskan atas kejadian tersebut para pelanggar sudah meminta maaf secara terbuka kepada warga pengguna jalan tol yang saat itu sedang melintas karena membuat tidak nyaman dan membahayakan keselamatan.
Sebagai informasi beredar sebuah tayangan video viral yang diunggah oleh akun instagram @lensa_berita_jakarta di dalam deskripsi akun tersebut kendaraan salah mengambil arah tujuan kemudian putar balik tanpa menghiraukan kendaraan lain yang melintas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tilang tiga kendaraan putar arah di jalan tol Depok-Antasari