"40 persen di awal, sisanya di 2024. Tapi 40 persen ini tidak mutlak, tergantung kebutuhan. Jangan sampai setelah diserahkan, mengendap malah tidak efektif. Malah jadi temuan. Jadi harus betul-betul 40 persen itu (sesuai kebutuhan)," ucapnya.
Untuk kepastian kapan alokasi dana hibah tersebut bakal diserahkan kepada KPU dan Bawaslu, Iip mengungkapkan akan dilakukan setelah APBD Perubahan (APBD-P) 2023 yang kini tengah dibahas antara TAPD dan DPRD Jabar selesai dan disepakati.
"Pencairan setelah ketok palu perubahan (APBD Perubahan 2023)," tuturnya.
Anggaran Pilkada Rp1,5 triliun untuk KPU dan Bawaslu Jawa Barat
Selasa, 26 September 2023 19:35 WIB