Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Sebanyak 415 pengendara kendaraan bermotor terkena sanksi tilang selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2023 yang digelar dua pekan oleh Polres Sukabumi Kota dari tanggal 4 sampai 17 September 2023.
"Selama Operasi Zebra ini kami memberikan sanksi tilang kepada 415 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan rincian 205 pelanggar ditindak secara manual, 210 pelanggar ditilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," kata Kepala Pusat Pengendalian Operasi Zebra Lodaya Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusumah di Sukabumi, Senin.
Selain memberikan sanksi tilang, polisi juga memberikan teguran kepada 50.050 pengendara.
Dari 405 pengendara yang terkena sanksi tilang mayoritas merupakan pengendara sepeda motor seperti tidak menggunakan helm keselamatan, melawan arus lalu lintas, hingga pengendara yang sepeda motor menggunakan knalpot brong atau bising.
Sementara, puluhan ribu pengendara yang terkena teguran dikarenakan masih belum sadar terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Meskipun Operasi Zebra Lodaya 2023 telah berakhir bukan berarti kami mengendurkan pengamanan dan ketertiban terhadap aktivitas lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," katanya.