“Dokumennya tidak lengkap dan itu sudah kita komunikasikan ke partai untuk segera diperbaiki, tetapi partai tidak memperbaiki saat masa pencermatan,” kata dia.
Selain itu pada masa pencermatan dia menyebut hanya menerima satu tanggapan masyarakat terhadap satu orang bacaleg. Namun tanggapan tersebut tidak berkaitan dengan berkas persyaratan, sehingga bacaleg tersebut tetap lolos kedalam DCS.
“Memang ada satu tanggapan masyarakat untuk salah satu calon dari salah satu partai dan sudah kita lakukan klarifikasi, namun tanggapannya tidak berkaitan dengan berkas persyaratan bacaleg,” katanya.
Baca juga: KPU Kota Bandung telah terima pendaftaran bacaleg seluruh parpol pemilu