"Mereka diberikan kesempatan untuk konfirmasi ke Polres Cirebon Kota. Mereka datang untuk menyampaikan kendaraan tersebut bukan kendaraan dia atau kendaraan yang sudah dijual kepada pihak ketiga," ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Triyono mengimbau masyarakat harus segera mengurus dokumen balik nama jika menjual ataupun membeli kendaraan bekas dari pihak ketiga, mengingat prosesnya cukup mudah dan tidak memakan waktu lama.
Baca juga: Polres Cirebon Kota simulasi pengamanan konflik pemilu